Warga Desak Wali Kota Cilegon Terbitkan Surat Edaran Larangan Titip Menitip dalam Proses Penerimaan Murid Baru

CILEGON – Masyarakat Kota Cilegon mendesak agar Wali Kota Cilegon Robinsar menerbitkan Surat Edaran terkait Larangan Titip Menitip dalam Proses Penerimaan Murid Baru di Kota Cilegon.

Surat Edaran dimaksud perlu diterbitkan untuk menguatkan larangan praktik titip menitip yang disampaikan Wali Kota Cilegon Robinsar sebelumnya.

“Masyarakat Kota Cilegon mendukung langkah Pak Wali Kota Cilegon Robinsar yang secara tegas melarang praktik titip menitip,” kata Agus, salah satu warga Kota Cilegon, Sabtu 14 Juni 2025.

Tapi, lanjut warga yang kesehariannya sebagai karyawan swasta itu, akan lebih baik jika Wali Kota Cilegon segera mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan itu.

“Dengan Surat Edaran itu, tentu akan lebih menguatkan apa yang Pak Wali sampaikan,” kata dia.

Baca Juga: Robinsar Keluarkan Ultimatum Jangan Ada Titip Menitip dalam Proses Penerimaan Murid Baru

Agus mengakui bahwa praktik titip menitip selama ini ada dan terjadi tap sulit dibuktikan.

“Praktik titip menitip ini lama sudah tercium, tapi sulit untuk dibuktikan,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Cilegon Robinsar mengeluarkan ultimatum agar proses penerimaan murid baru di Kota Cilegon tidak diwarnai kecurangan berupa titip menitip.

Robinsar ingin agar proses penerimaan murid baru itu berjalan sesuai dengan apa yang sudah menjadi ketentuan dan aturan yang berlaku.(*)

Exit mobile version