Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diputuskan 22 Januari Lusa

Ilustrasi pelantikan kepala daerah terpilih. Ilusstrasi by hukumonline
Ilustrasi pelantikan kepala daerah terpilih. Ilusstrasi by hukumonline

JAKARTA – Kapan kepala daerah terpilih akan dilantik? Pertayaan itu muncul dari berbagai kalangan masyarakat menyusul belum adanya kepastian kapan mereka akan dilantik.

Sebelumnya diketahui bahwa pelantikan gubernur dan wakil gubernur se-Indonesia akan dilantik secara serentak pada 7 Februari 2025, disusul dengan pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota terpilih pada 10 Februari 2025.

Namun jadwal pelantikan itu hingga kini belum ada kepastian menyusul adanya gugatan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Muncul kabar bahwa pelantikan kepala daerah akan dilakukan diatastanggal 13 Maret 2025 atau menunggu sidang di Mahkamah Konstitusi selesai.

Baca Juga: Warga Mancak Tenggelam di Galian C Cidongklang

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian pung angkat bicara. Menurutnya kapan pelantikan kepala daerah terpilih akan diputuskan dalam rapat dengar pendapat atau RDP dengan Komisi II DPR RI yang dijadwalkan pekan depan.

“Keputusan kepala daerah tanggal 22 Januari di raker DPR,” ungkap Tito Karnavian, dikutip dari metrotvnews.com Sabtu, 18 Januari 2025.

Tito menambahkan, rapat akan dihadiri oleh KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dia memastikan salah satu yang turut dibahas mengenai nasib kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi.(*)

Exit mobile version