CILEGON – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan atau KSKP Merak berhasil mengamankan 1,8 juta batang rokok tanpa cukai yang hendak dikirim ke Sumatera melalui Pelabuhan Merak.
Keberhasilan itu tidak hanya mengungkap upaya pelanggaran hukum, tetapi juga menyelamatkan negara dari potensi kerugian hingga Rp1,2 miliar.
Kapolsek KSKP Merak, Iptu Ignatius Andrean menjelaskan, pengungkapan itu merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo yang berfokus pada penegakan hukum dan pemberantasan praktik ilegal untuk meningkatkan perekonomian negara.
Kegiatan pengecekan kendaraan dan pengguna jasa pelabuhan secara rutin dilakukan untuk menjaga keamanan serta mencegah tindakan yang merugikan negara.
“Operasi ini adalah wujud nyata dukungan kami terhadap visi Asta Cita Presiden, khususnya dalam menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan,” ujar Iptu Ignatius.
Rokok tanpa cukai yang ditemukan dalam jumlah besar itu, lanjut Iptu Ignatius, kini telah diamankan di KSKP Merak untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Sebelum kami serahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Merak,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa peredaran rokok tanpa cukai adalah kejahatan serius yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan demi mencegah upaya-upaya serupa,” tegasnya.
Dari hasil investigasi awal, nilai kerugian negara akibat barang ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar.
Jumlah tersebut menjadi bukti nyata bahwa penyelundupan rokok tanpa cukai adalah ancaman besar bagi perekonomian negara.
Operasi serupa akan terus dilakukan secara intensif untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolsek KSKP Merak juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di sekitarnya.
“Dukungan masyarakat adalah kunci keberhasilan penegakan hukum,” tutupnya.(*)