CILEGON – Kabid Pemberdayaan Masyarakat pada Dinkes Cilegon, Rully Kusumawardhani dilaporkan oleh TIm Hukum Robinsar-Fajar ke Bawaslu Cilegon, Jumat 22 November 2024.
“Kami melaporkan seorang ASN berinisial RK salah satu Kabid di Dinas Kesehatan Kota Cilegon, terkait dengan dugaan ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Cilegon,” kata Ketua Tim Advokasi Robinsar-Fajar, Rizki Ramadhan di Kantor Bawaslu Cilegon.
Baca Juga: Kabid Dinkes Cilegon Jadi Omongan, Dukung Petahana Secara Terbuka
Rizki menyampaikan, dugaan pelanggaran ketidaknetralan ASN dengan nomor registrasi 019/PL/PW/KOTA/11.04/XI/2024 itu, lantaran sebagai seorang pejabat dan pegawai negeri, Rully Kusumawardhani terindikasi memberikan dukungan dan ajakan untuk memilih calon petahana Helldy Agustian.
Diketahui, Rully Kusumawardhani ikut memberikan komentar pada postingan dalam grup Facebook (FB) Helldy Pemimpin Kota Cilegon dengan kalimat “Alhamdulillah meriah, menghibur, mengedukasi, gas keun pilih sing pasti bae”.
Baca Juga: Surveinya Tinggi, Robinsar Diserang Fitnah Keji
“RK punya media sosial FB, dia komentar di grup medsos yang berisi postingan calon petahana Helldy Agustian usai kampanye akbar bersama Cagub dab Cawagub Andra-Dimyati. Dan kami menganggap tindakan itu menguntungkan paslon petahana,” kata Rizki Ramadhan.
Rizki menuturkan, sebagai seorang ASN, Rully Kusumawardhani diduga telah melanggar Undang-undang Pilkada, Perbawaslu serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan UU ASN.
Selain melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN, Tim Advokasi Robinsar-Fajar juga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan fasilitas milik pemerintah untuk digunakan kampanye oleh calon petahana Helldy Agustian dengan nomor registrasi 018/PL/PW/KOTA/11.04/XI/2024.
Menurut Rizki, sebagai calon petahana, Helldy telah menggunakan fasilitas Rumah Dinas Walikota untuk melakukan kegiatan kampanye dengan pose simbol dua jari yang mengisyaratkan nomor urutnya di Pilkada Cilegon 2024.
Baca Juga: Istri Petahana Helldy Agustian dan Lurah Gunung Sugih Dilaporkan ke Bawaslu
“Yang kedua yaitu laporan terkait Helldy yang melakukan kampanye di Rumah Dinas Walikota. Pelapor dan saksi dari kami mengetahui itu pada november sebelum kampanye akbar Cagub dan Cawagub Banten Andra-Dimyati,” ucapnya.
Padahal Helldy statusnya masih cuti, cuma dia menggunakan fasilitas daerah, yang digunakan adalah rumah dinas, mereka mengumpulkan timses di situ. Lalu pelapor survei ke lokasi dan ternyata benar itu rumah dinas,” tuturnya.
Dengan adanya hal tersebut, Helldy didugan telah melanggar UU Nomor 1tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Kemungkinan mereka yang kami laporkan hari ini akan dipanggil 3 sampai 4 hari setalah laporan diterima oleh Bawaslu,” pungkas Rizki. (*)