banner 728x250

Istri Petahana Helldy Agustian dan Lurah Gunung Sugih Dilaporkan ke Bawaslu

Tim hukum Robinsar-Fajar datangi Bawaslu Cilegon melaporkan dugaan pelanggaran kampanye paslon 02
Tim hukum Robinsar-Fajar datangi Bawaslu Cilegon melaporkan dugaan pelanggaran kampanye paslon 02
banner 120x600
banner 728x90

CILEGON – Tim Hukum Robinsar-Fajar melaporkan istri calon petahana Helldy Agstian yakni Hany Seviatry ke Bawaslu Cilegon. Istri calon petahana itu dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah.

Diduga istri calon petahana Hany Seviatry melakukan kampanye di rumah ibadah tepatknya di Masjid At-Taqwa Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak.

“Ini terkait kampanye di Masjid At-Taqwa, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Pulomerak. Ini diduga dilakukan oleh Hany Seviatry, istri petahana yang berkampanye di masjid dan membagikan sembako berupa telur yang terdapat stiker petahana yang sedang memakai baju dinas walikota,” kata Wakil Ketua Tim Hukum Robinsar Fajar, Irvan Aziz Abdillah, Senin 18 November 2024..

Menurut Irvan, kampanye yang dilakukan di tempat ibadah tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Baca Juga: Robinsar dan Fajar Tokoh yang Paling Disukai Warga Cilegon

“Kampanye di dalam masjid ini tentu dilarang karena melanggar Pasal 187 Ayat 3, UU Nomor 1 Tahun 2015. Ancaman pidananya maksimal 6 bulan penjara. Karena, baik paslon atau pun istri paslon dilarang berkampanye di tempat ibadah,” ujarnya.

Selain istri Helldy Agustian, Hany Seviatry, Tim Hukum Robinsar-Fajar juga melaporkan Lurah Gunung Sugih Kecamatan Ciwandan, Rustam Effendi.

“Tim Satgas Robinsar-Fajar menemukan Lurah Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan yang mengajak warganya untuk mengikuti kampanye Helldy-Alawi,” kata Irvan Aziz Abdillah.

Selain mengajak warga untuk ikut kampanye, Lurah Gunung Sugih itu juga diduga membagikan sembako kepada masyarakat dengan tujuan untuk memilih paslon petahana di Pilkada Cilegon.

Tindakan oknum lurah tersebut, ucap Irvan, jelas menunjukkan ketidaknetralan seorang ASN dan dianggap merugikan paslon lain dalam kontestasi politik di Pilkada Cilegon 2024.

Baca Juga: Kabid Dinkes Cilegon Jadi Omongan Dukung Petahana Secara Terbuka

“Kami melihatnya ini melanggar netralitas ASN, dan dugaan menggerakkan Ketua RT untuk memilih salah satu paslon. Ini jelas melanggar dan harus ditindak tegas oleh Bawaslu Kota Cilegon,” tegasnya.

Irvan mengungkapkan pihaknya memiliki bukti berupa foto dan video terkait dua dugaan pelanggaran tersebut yang telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Cilegon itu.

“Bukti foto dan video sudah kami lampirkan dan serahkan ke Bawaslu,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *