SERANG – Menteri Desa Yandri Susanto yang merupakan suami dari calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah disentil Sekretaris DPD Partai Golkar Banten, Bahrul Ulum.
Bahrul Ulum atas nama parpol pengusung dan tim pemenangan dan pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy-Nanang Supriyatna menilai ada fakta kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang yang melibatkan Yandri Susanto.
Menurutnya, Putusan MK tentang pemilihan suara ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Serang menandakan bahwa demokrasi dan konstitusi masih berjalan seirama dalam menciptakan keadilan.
Bahrul Ulum juga mengapresias putusan MK yang menurutnya telah memberikan rasa keadilan dalam demokrasi bangsa.
“Putusan yang harus kita terima sebagai bentuk pertolongan Allah SWT dan tegaknya hukum di Indonesia,” tegas Bahrul Ulum.
Menurutnya, putusan MK itu mampu mengungkap fakta bahwa ada penyalahgunaan wewenang jabatan dimana oknum kepala desa terlibat dalam memenangkan calon kepala daerah tertentu.
“Dalam putusan MK terdapat bukti dan fakta hukum bahwa tindakan, perbuatan, dan aktivitas Menteri Desa Yandri Susanto, selaku suami dari calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah sangat berkaitan erat dengan fakta kecurangan di Pilkada Kabupaten Serang,” ujar Ulum.
Putusan MK juga terdapat pelanggaran yang masif, terutama pelanggaran tindak pidana Pemilu sesuai Pasal 71 Ayat 1 yang intinya terdapat penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan calon nomor urut 2.
“Menurut kami, putusan MK terkait Pilkada Kabupaten Serang seharusnya tidak terjadi,” tegasnya.
Dia berharap Pilkada Kabupaten Serang selanjutnya berjalan demokratis, tanpa intimidasi, tanpa tekanan, tidak terdapat penyalahgunaan jabatan dan kewenangan Yandri Susanto selaku Menteri Desa, serta tidak ada lagi upaya masif untuk menggerakkan kepala desa untuk pemenangan istrinya.
“Bismillah, kita masih percaya, masyarakat sangat cerdas, bisa memilih sesuai hati nurani, tidak lagi memilih calon yang bertindak dan terbukti curang, serta merugikan dan mencederai proses demokrasi Pilkada Kabupaten Serang,” imbuhnya.
“Mari bersama kawal proses putusan MK, mari memilih pemimpin dengan pikiran jernih dan dengan hati nurani,” pungkasnya.(*)